Merdeka Belajar

Empat Program Pokok Mendikbud.

Publikasi Karya Anda

Kirim melalui: gurutraveler8@gmail.com

Waspada Covid19

Lindungi Diri, Lindungi Keluarga, Lindungi Sesama.

Kurikulum Merdeka

Profil Pelajar Pancasila.

Kurikulum Merdeka

Karakteristik KM.

Jumat, 09 Juli 2021

PPKM Darurat, Berikut Daftar Daerahnya


Pemerintah menetapkan perluasan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19 tak hanya di Pulau Jawa-Bali. Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang semula hanya diterapkan PPKM Mikro, kini dinaikkan statusnya jadi PPKM Darurat. 

Keputusan itu diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang juga dihadiri Menteri Kesehatan, Mendagri, dan Kepala BNPB yang juga Ketua Satgas Covid-19.

“Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Jumat (9/7) petang.

Berikut sejumlah daftar wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan PPKM darurat berdasarkan keputusan pemerintah:

Adapun 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat berasal dari delapan provinsi dengan rincian sebagai berikut:

Sumatera Barat

Kota Padang Panjang

Kota Bukittinggi

Kota Padang

Kepulauan Riau

Kota Tanjung Pinang

Kota Batam

Lampung

Kota Bandar Lampung

Sumatera Utara

Kota Medan

Kalimantan Timur

Kota Balikpapan

Kota Bontang

Kabupaten Berau

Kalimantan Barat

Kota Singkawang

Kota Pontianak

Papua Barat

Kabupaten Manokwari

Kota Sorong

Nusa Tenggara Barat

Kota Mataram


Airlangga melanjutkan, aturan akan disesuaikan dengan PPKM Darurat Jawa-Bali yang sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021. Nantinya, aturan akan dirinci lagi dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri. “Pengaturan pembatasan kegiatan tersebut mengikuti PPKM Darurat yang ada di Jawa-Bali,” pungkasnya.

Dengan demikian atas 15 daerah tersebut diterapkan PPKM Darurat dengan mengikuti aturan seperti yang telah ditetapkan di Jawa Bali seperti yang diatur sesuai InMendagri Nomor 15, 16, dan 18 2021.

“Pengaturan itu mulai berlaku 12 Juli sampai dengan keputusan berikutnya,” ujar Airlangga. (Dikutip dari, CNNIndonesia.com)

Kamis, 01 Juli 2021

Esai, Pratiwi: Integrasi Bahasa Daerah . . .

INTEGRASI BAHASA DAERAH DALAM SISTEM PEMBELAJARAN SEBAGAI SOLUSI PEMERTAHANAN BAHASA DAERAH DI KALANGAN REMAJA


Moderenisasi merasuki bangsa Indonesia. Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi serta arus globalisasi yang semakin melebarkan sayapnya ke penjuru dunia terutama di Indonesia. Globalisasi menjadi sebuah fenomena yang tak terelakkan (Scholte 2001). Semua golongan, setuju atau tidak setuju, harus menerima fakta bahwa globalisasi merupakan sebuah predator yang berpengaruh buruk bahkan mematikan eksistensi budaya-budaya lokal. Indonesia merupakan negara yang majemuk yang dihuni oleh masyarakat yang berasal dari berbagai suku bangsa. Tiap suku bangsa di Indonesia memiliki bahasa daerahnya masing-masing, yang digunakan dalam lingkungan yang terbatas di antara sesamanya. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010 bahwa Indonesia terdiri atas 1.128 suku bangsa dan data etnografis mencatat terdapat sekitar 700-an bahasa daerah. Keragaman suku bangsa di Indonesia disebabkan oleh faktor historis, faktor isolasi alam yang lama juga turut berpengaruh terhadap kondisi Indonesia saat ini dihuni oleh berbagai suku bangsa yang beragam yang memiliki karakteristik tersendiri dari segi bahasa dan budayanya, walaupun semuanya masuk dalam rumpun bahasa yang sama bahasa Austronesia.

Pada hakikatnya bahasa merupakan alat komunikasi dominan bagi manusia untuk saling berkomunikasi antara dua manusia atau lebih. Berdasarkan wilayah penggunaannya, bahasa dibedakan menjadi tiga jenis yaitu bahasa nasional, bahasa daerah dan bahasa asing. Berdasarkan keadaan penggunaannya, bahasa dibedakan menjadi tiga, yaitu pemertahanan bahasa, pergeseran bahasa dan kepunahan bahasa (Sumarsono, 2012: 231). Mirisnya, bahasa daerah diserang dengan status yang mengkhawatirkan yaitu terancam punah dan punah seperti yang dijelaskan oleh info grafik peta bahasa daerah di indonesia yang menyatakan bahwa ada 17 bahasa daerah yakni tiga bahasa daerah dari maluku, tujuh bahasa daerah dari papua, lima bahasa dari sulawesi, satu bahasa daerah NTT, dan satu bahasa daerah dari Sumatera berstatus stabil tetapi terancam punah. Sedangkan status bahasa daerah yang terancam punah ada 18 bahasa daerah seperti dua bahasa daerah dari maluku, sembilan bahasa daerah dari papua, empat bahasa daerah dari sulawesi, dua bahasa daerah NTT, dan satu bahasa daerah dari Sumatera. Serta bahasa daerah yang punah berasal dari daerah Indonesia Timur yaitu dua bahasa dari papua dan sebelas bahasa dari Maluku.  (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa,  2017 ). 

Klik baca (Full text)

Ekonom Faisal Basri: PPN Sekolah Bentuk Kegagalan Pemerintah


Ekonom Faisal Basri mengkritisi rencana pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan alias sekolah. Menurutnya, rencana ini merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengurus sektor pendidikan. 

"Jangan jadi objek pajak. Apalagi kalau PPN naik jadi 20 persen. Itu kegagalan pemerintah. Hati-hati," ucap Faisal dalam Webinar Nasional 58 PATAKA, Kamis (1/7). 

Faisal menjelaskan kualitas pendidikan di Indonesia buruk. Ia mencontohkan seorang anak sekolah selama 12 tahun atau sampai SMA, tetapi waktu sekolah anak itu hanya setara 7,8 tahun. Baca juga:Faisal Basri Ingatkan Pemerintah, 52 Persen Penduduk Insecure "Efektif hanya 7,8 tahun karena kualitas pendidikan buruk sekali di tingkat primer dan sekunder. Tingkat SD, SMP, jelek sekali," ujar Faisal. Di tengah kondisi yang buruk itu katanya, pemerintah justru berniat mengenakan PPN untuk sekolah premium atau memiliki kualitas bagus. 

Faisal berpendapat hal ini akan semakin memperburuk kualitas pendidikan di Indonesia. Pasalnya, biaya sekolah yang memiliki kualitas bagus akan semakin mahal jika dikenakan PPN. Dengan demikian, kemampuan masyarakat untuk menyekolahkan anak di sekolah berkualitas akan semakin terbatas. 

"Jangan sampai pendidikan ini karena pemerintah gagal menghadirkan pendidikan bermutu, kemudian dipajaki pendidikan yang bagus. Pendidikan bagus ini justru solusi. Jangan jadi objek pajak," jelas Faisal. 

Pemerintah akan memungut PPN pada jasa pendidikan. Rencana itu tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN. Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, rencana itu dilakukan pemerintah dengan menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu otomatis layanan jasa pendidikan akan kena PPN. "Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus," bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6). Baca juga:PPKM Mikro Darurat, IHSG Meradang Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan pungutan PPN atas jasa layanan pendidikan tidak akan dikenakan secara menyeluruh. Menurutnya, layanan pendidikan yang dikenakan PPN nantinya hanya sekolah tertentu yang bersifat komersial. Sementara, sekolah negeri tak akan dikenakan PPN.


(Dikutip dari CNN Indonesia)