Minggu, 14 Juni 2020

Mengenal Karakteristik Guru


Dalam perspektif Undang-Undang Guru Dosen, guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kata yang harus digarisbawahi adalah “pendidik profesional”. Sebagai pendidik profesional ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh seorang guru yaitu memiliki kualifikasi (S1) sesuai tugas dan satuan dimana dia ditempatkan, memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), dan lulus uji sertifikasi).

Menurut National Education Association (NEA) guru disebut sebagai profesi karena telah melekat ciri dan syaratnya yaitu; Guru adalah jabatan yang melibatkan intelektual, guru adalah jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), guru adalah jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan, guru adalah jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka), guru adalah jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan, guru adalah jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, dan guru adalah jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri yang tidak bisa diintervensi oleh profesi lain.

Sebagai sebuah pekerjaan profesional guru telah memiliki syarat-syarat pokok yaitu; pekerjaanya ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam yang hanya memungkinkan didapatkan dari lembaga pendidikan yang sesuai, profesi yang menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, tingkat kemampuan dan keahlian guru didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakuinya oleh masyarakat, dan profesi guru dibutuhkan oleh masyarakat sekaligus memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan.

Ketika sesorang sudah menjadi guru, ada hal yang harus dijadikan pembeda (karakteristik) dengan profesi lain. Seorang guru ia harus taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, guru mampu memelihara dan meningkatkan organisasi profesi (PGRI, PGM, atau PGMI), guru mampu memelihara hubungan dengan teman sejawat, guru mampu membimbing peserta didik tanpa diskriminatif, guru mampu menciptakan suasana yang baik di tempat kerja, taat dan loyal terhadap pemimpin, dan cinta terhadap pekerjaan.

Semoga profesi guru dapat ditempatkan pada posisi yang mulia sebagaimana mulianya seorang guru. “Kaadzal Mu’allumu Rasuulan” (Nyaris kedudukan guru itu disejajarkan dengan kedudukan rasul). Wallahu ‘alam.

Untuk lebih jelas, simak vidio berikut: 




0 komentar:

Posting Komentar